STMIK IKMI berkedudukan di Jl. Perjuangan No. 10 – Majasem Cirebon, berdiri sejak tahun 2001 dengan SK Mendiknas RI No. 120/D/O/2001. STMIK IKMI yang membuka program studi jenjang Diploma (D-III) dan Sarjana (S-1).
Setelah melalui proses operasional selama 2 tahun , para pengelola berhasil mempertahankan dan memperoleh Ijin Penyelenggaraan Tetap berdasarkan SK 108, maka STMIK IKMI Cirebon mendapatkan ijin tetap dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk 3 program studi, yaitu :
Program Studi Teknik Informatika (S1) Nomor : 1851/D/T/2004
Program Studi Manajemen Informatika (D3) Nomor : 1858/D/T/200
* Program Studi Komputerisasi Akuntansi (D3) Nomor : 1859/D/T/2004
* Sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti), maka pengelola mengurus perpanjangan ijin penyelenggaraan. Berdasarkan Surat Keputusan dari Dikti,STMIK IKMI Cirebon memperoleh perpanjangan ijin untuk 3 program studi,yaitu :
* Program Studi Manajemen Informatika, Nomor : 1872/D/T/2007
* Program Studi Komputerisasi Akuntansi, Nomor : 1871/D/T/2007
* Program Studi Teknik Informatika , Nomor : 1851/D/T/2003
* Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003, mensyaratkan bahwa suatu perguruan tinggi dipandang akuntabel di mata masyarakat bilamana PT tersebut adanya suatu pengakuan dari badan independen dalam hal ini adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), maka pada tahun 2005 semua program studi yang ada diakreditasi.
* Dasar akreditasi adalah Ijin Penyelenggaraan Tetap dan Undang-Undang Sisdiknas No.20 tahun 2003, sehingga pada tahun 2005 pengelola berhasil meloloskan 2 Program Studi yakni Manajemen Informatika dan Komputerisasi Akuntansi dengan status TERAKREDITASI BAN-PT DEPDIKNAS RI. Dan pada tahun 2006, para pengelola berhasil kembali menggolkan akreditasi untuk Program Studi Teknik Informatika.
1.Nomor : 014/BAN-PT/AK-V/DPL-III/XII/2005 untuk Program Studi Manajemen Informatika
2.Nomor : 013/BAN-PT/AK-V/DPL-III/XII/2005 untuk Program Studi Komputerisasi Akuntansi.
Nomor : 010/BAN-PT/AK-X/S1/VIII/2006 untuk Program Studi Teknik Informatika
read more “Sejarah Stmik Ikmi Cirebon”
Setelah melalui proses operasional selama 2 tahun , para pengelola berhasil mempertahankan dan memperoleh Ijin Penyelenggaraan Tetap berdasarkan SK 108, maka STMIK IKMI Cirebon mendapatkan ijin tetap dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk 3 program studi, yaitu :
Program Studi Teknik Informatika (S1) Nomor : 1851/D/T/2004
Program Studi Manajemen Informatika (D3) Nomor : 1858/D/T/200
* Program Studi Komputerisasi Akuntansi (D3) Nomor : 1859/D/T/2004
* Sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti), maka pengelola mengurus perpanjangan ijin penyelenggaraan. Berdasarkan Surat Keputusan dari Dikti,STMIK IKMI Cirebon memperoleh perpanjangan ijin untuk 3 program studi,yaitu :
* Program Studi Manajemen Informatika, Nomor : 1872/D/T/2007
* Program Studi Komputerisasi Akuntansi, Nomor : 1871/D/T/2007
* Program Studi Teknik Informatika , Nomor : 1851/D/T/2003
* Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003, mensyaratkan bahwa suatu perguruan tinggi dipandang akuntabel di mata masyarakat bilamana PT tersebut adanya suatu pengakuan dari badan independen dalam hal ini adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), maka pada tahun 2005 semua program studi yang ada diakreditasi.
* Dasar akreditasi adalah Ijin Penyelenggaraan Tetap dan Undang-Undang Sisdiknas No.20 tahun 2003, sehingga pada tahun 2005 pengelola berhasil meloloskan 2 Program Studi yakni Manajemen Informatika dan Komputerisasi Akuntansi dengan status TERAKREDITASI BAN-PT DEPDIKNAS RI. Dan pada tahun 2006, para pengelola berhasil kembali menggolkan akreditasi untuk Program Studi Teknik Informatika.
1.Nomor : 014/BAN-PT/AK-V/DPL-III/XII/2005 untuk Program Studi Manajemen Informatika
2.Nomor : 013/BAN-PT/AK-V/DPL-III/XII/2005 untuk Program Studi Komputerisasi Akuntansi.
Nomor : 010/BAN-PT/AK-X/S1/VIII/2006 untuk Program Studi Teknik Informatika
